Disdukcapil Cilacap Terbitkan 21 Akta Kematian Korban Longsor Cibeunying
Disdukcapil Cilacap serahkan dokumen akta kematian serta dokumen kependudukan lainnya bagi korban longsor Desa Cibeunying Kecamatan Majenang.-JULIUS/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cilacap bergerak cepat memberikan layanan administrasi kependudukan bagi warga terdampak longsor di Desa Cibeunying, Kecamatan Majenang.
Sebanyak 21 akta kematian berikut dokumen kependudukan pendukung telah diterbitkan dan diserahkan kepada para ahli waris, termasuk untuk dua korban yang hingga kini belum ditemukan.
Kepala Disdukcapil Cilacap, Annisa Fabriana, mengatakan penerbitan dokumen adminduk tersebut merupakan langkah darurat untuk memastikan keluarga korban dapat segera mengurus kebutuhan administrasi pascabencana.
"Kami telah menerbitkan 21 akta kematian beserta dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga dan e-KTP yang diperbarui," ujarnya, Senin 24 November 2025.
BACA JUGA:Operasi SAR Longsor Cibeunying, Majenang Ditutup, Dua Korban Masih Belum Ditemukan
Menurutnya, hampir seluruh dokumen pribadi milik warga diperkirakan rusak atau hilang akibat tertimbun material longsor sehingga penerbitan ulang dokumen menjadi kebutuhan mendesak.
"Pastinya surat atau dokumen penting ikut terkubur. Kami berharap dokumen kependudukan ini menjadi dasar bagi warga untuk mengurus kembali dokumen penting lainnya," tegasnya.
Selain akta kematian, instansi tersebut juga melakukan pembaruan Kartu Keluarga, penerbitan ulang e-KTP, serta pemadanan data kependudukan bagi ahli waris.
"Kami memastikan layanan percepatan administrasi kependudukan bagi warga terdampak bencana akan terus dilakukan sebagai bagian dari dukungan pemerintah daerah dalam pemulihan pascalongsor di wilayah Majenang," pungkas Annisa. (jul)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


