Regulasi Pembelian Elpiji 3 Kg Belum Tegas

Regulasi Pembelian Elpiji 3 Kg Belum Tegas

SIDAK- petugas melakukan sidak elpiji baru baru ini. DOK RADARMAS PURWOKERTO- Regulasi distribusi elpiji 3 kilogram hingga kini belum memberikan sanksi menyeluruh bagi mereka yang melanggar. Pelanggaran penggunaan gas Melon yang bisa ditindak baru sebatas pengusaha yang memliki perijinan dengan ancaman ijin akan dicabut. Sebenarnya sudah ada Surat Edaran Bupati di tahun 2015 dimana pengguna gas melon adalah mereka rumah tangga yang tidak mampu dan kategori UMKM kecil. Hanya saja, dalam SE tersebut, pengguna elpiji 3 kg oleh rumah tangga yang tidak miskin tidak diberikan sanksi. Karenanya, Pemkab Banyumas pun kini mengkaji SE tersebut untuk memberikan ketegasan regulasi agar tidak semakin marak penggunaan elpiji bersubsidi tersebut. "Sebenarnya sudah ada Surat Edaran di tahun 2015, tapi waktu itu ESDM masih dibawah Pemkab, sekarang langsung ke Pemprov. Jadi perlu diperbarui, sedang kami kaji dan konsultasikan dengan Pertamina, " kata Kepala Bagian Perekonomian Setda Pemkab Banyumas, Pardiono. Dijelaskan, regulasi baru untuk menekan pembelian elpiji 3 kg selain warga miskin harus dilakukan. Ia mengatakan, pada Surat Edaran Bupati di tahun 2015, pengguna elpiji 3 kg oleh rumah tangga yang tidak miskin tidak diberikan sanksi. Sanksi hanya diberikan ke pengusaha, dengan ancaman dicabut ijinnya. Sebelumnya, Pardiono mengatakan, surat edaran Bupati di tahun 2015 juga tidak dapat memberi sanksi kepada PNS yang membeli elpiji 3 kg. "Kami sangat menyesalkan PNS jika ternyata masih ada PNS yang beli elpiji 3 kg. Pemkab sudah berusaha menekan, agar jumlah pengguna elpiji 3 kg diluar kategori miskin semakin berkurang, " kata Kabag Perekenomian Setda Pemkab Banyumas, Pardiono kemarin (24/8) Ia mengatakan, akan berkoordinasi dengan pihak Pertamina dan ESDM apakah ada keterangan lebih detail dengan yang dimaksud miskin pada program distribusi Lpg 3 kg. Menurutnya, perlu ada peubahan terkait Surar Edaran, sebab ESDM sudah tidak bertanggung jawab langsung ke Pemkab Banyumas. (hkm/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: