Kominfo Berikan Peringatan Keras Imbas Banyaknya Iklan Judi Online di X

Kominfo Berikan Peringatan Keras Imbas Banyaknya Iklan Judi Online di X

Kominfo Berikan Peringatan Keras Imbas Banyaknya Iklan Judi Online di X-Detox Plus-

RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Imbas dari banjir iklan judi online di X, akhirnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan peringatan keras terhadap X lewat surat.

Tak hanya X, Meta juga turut mendapatkan surat dari Kominfo karena lolosnya iklan mengenai judi online di server Indonesia.

"Kita ini kan tahun lalu juga pernah menghadapi persoalan serupa di suatu platform. Kemudian Menkominfo menulis surat, mengirimkan surat semacam surat teguran atau peringatan kepada platform tersebut yang mengatakan judi itu dilarang di Indonesia dalam segala bentuknya," papar Usman Kansong sebagai Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP).

Dia melanjutkan, apabila X tidak merespon surat dengan baik dan tidak ada upaya untuk memperbaiki maka Kominfo sendiri yang hendak men take down konten-konten tersebut.

BACA JUGA:7 Efek Kecanduan Judi Online, Sangat Fatal!

"Kalau si platform tadi itu tidak mengindahkan peringatan itu untuk men-takedown ataupun mencegah masuknya konten-konten iklan judi online, itu akan bisa dipidana sesuai dengan UU ITE,” lanjutnya.

Usman juga menjelaskan bahwa Kominfo tidak tebang pilih terkait adanya iklan judi online tersebut, karena Kominfo juga akan menindak platform apapun yang tidak sesuai aturan.

"Saya kira untuk kasus platform yang sekarang ini akan diperlakukan sama. Jadi Menkominfo dalam waktu dekat akan mengirimkan surat ke platform bersangkutan," tutur Usman.

Meta yang membawahi Facebook juga sudah pernah mendapatkan teguran keras dari Kominfo pada Oktober 2023, sehingga kini merupakan kali kedua Meta diberi teguran keras.

BACA JUGA:Cara Mengatasi Kecanduan Judi Online, Mudah dan Ampuh!

Meski begitu, hingga saat ini juga belum dijelaskan mengenai peringatan kerasnya bagaimana dan berimbas apa kepada platform tersebut.

Namun Usman sedikit menjelaskan bahwa teguran adalah bagian dari sanksi yang jika terus berlanjut akan berujung penutupan.

"Nanti akan kita lihat seperti apa tegurannya. teguran itu kan bagian dari sanksi. Karena di PP 71 tahun 2019, sanksi terhadap PSE itu mulai dari teguran sampai dengan penutupan platform. Ini juga bagian dari sanksi sebetulnya," jelas Usman.

"Kalau sanksi ini tidak dilaksanakan akan ada sanksi yang lebih berat lagi, sesuai dengan UU ITE. Kalau ini kan sanksi berdasarkan PP 71," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: