Bawaslu Kabupaten Purbalingga Buka Pendaftaran 2.964 Pengawas TPS

Bawaslu Kabupaten Purbalingga Buka Pendaftaran 2.964 Pengawas TPS

Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS -

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga melaksanakan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.  Pelaksanaan pendaftaran dan penerimaan berkas dilaksanakan mulai 2 hingfa 6 Januari 2023.

Hal tersebut dijelaskan oleh Koordinator SDM dan Diklat Bawaslu Kabupaten Purbalingga Mukhammad Wakhiddin, kepada Radarmas, Senin, 1 Januari 2024.

"Pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, akan berlangsung mulai tanggal 2 hingga 6 Januari 2024," jelasnya.

Dia menjelaskan, jadwal pendaftaran PTPS Pemilu 2024 diatur melalui Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 498/HK.01.01/K1/12/2023.

BACA JUGA:KPU Kebut Rekrutmen KPPS dan TPS Lokasi Khusus

Yakni, tentang Petunjuk Teknis pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) dalam Pemilu 2024.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Purbalingga sudah melaksanakan tahap sosialisasi dan pengumuman pendaftaran tanggal 19-31 Desember 2023. Dia menambahkan, proses rekrutmen Pengawas TPS akan dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan di masing-masing kecamatan.

Kebutuhan Pengawas TPS, untuk Pemilu 2024 di Purbalingga sebanyak 2.964 orang. Hal itu sesuai dengan jumlah TPS, yang tersebar di 239 desa/kelurahan di 18 kecamatan. 

Persyaratan pendaftaran Pengawas TPS adalah usia minimum 21 tahun pada saat pendaftaran. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

BACA JUGA:Jajaran Pengawasan Bawaslu Hampir Terbentuk Seluruhnya, Tinggal Pengawas TPS yang Belum

Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil. Kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu. Pendidikan minimum sekolah menengah atas atau sederajat. Berdomisili di kecamatan setempat dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti.

Jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik selama 5 tahun saat mendaftar sebagai calon PTPS.

Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah saat mendaftar. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.

Bersedia bekerja penuh waktu dan tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan jika terpilih. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: