Aksi Vandalisme Alat Peraga Kampanye Muncul di Desa Krajan, Pekuncen, Banyumas

Aksi Vandalisme Alat Peraga Kampanye Muncul di Desa Krajan, Pekuncen, Banyumas

Lokasi munculnya perusakan APK di pinggir Jembatan Sungai Guntur dan areal persawahan RT 2 RW 1 Desa Krajan Kecamatan Pekuncen.-Panwaslu Pekuncen untuk Radarmas-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pekuncen masih menelusuri munculnya aksi vandalisme, berupa perusakan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK). Berupa dua baliho calon legislatif dan tujuh bendera partai politik di Desa Krajan pekan ini.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslu Pekuncen, Pameta F. Sabila mengatakan, perusakan APK oleh orang tak bertanggung jawab terjadi di pinggir Jembatan Sungai Guntur dan areal persawahan RT 2 RW 1 dengan jarak terdekat dari permukiman warga sekitar 100 meter.

Sebelum terjadinya perusakan diketahui APK terpasang menggunakan penyangga bambu dan sejumlah bendera partai pun masih terpancang utuh. 

"Adanya perusakan APK diketahui pada Kamis (7/12/2023) pagi," katanya.

BACA JUGA:Cekcok Gara-gara Warisan, Seorang Lelaki di Rawalo Nge-prank Terjun ke Sumur

BACA JUGA:KPU Kabupaten Banyumas Menerima 696 Koli Kotak Suara untuk Pemilu 2024

Disinggung terkait pelaporan ke Kepolisian terkait munculnya vandalisme APK tersebut, sepengetahuannya belum ada laporan secara resmi meski dari Kepolisian telah mengetahui adanya perusakan APK di Desa Krajan. Informasinya selain belum ada pelapor juga belum ada pihak terlapor atas kejadian tersebut.

"Jika laporan hendak diregistrasi di Bawaslu harus memenuhi syarat. Baik formil maupun materil," terang Sabila.

Adapun syarat formil laporan dugaan pelanggaran Pemilu sesuai Pasal 9 ayat (3) dan (4) Perbawaslu 7 tahun 2018 Tentang Penanganan dan Laporan Pelanggaran Pemilu yang pertama identitas pelapor, kedua pihak terlapor, ketiga dilaporkan tujuh hari sejak diketahuinya terjadi dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilu serta yang keempat adanya kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dugaan pelanggaran dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Sementara untuk syarat materil yang pertama adanya peristiwa berikut uraian kejadian, kedua diketahui tempat terjadinya peristiwa, ketiga adanya saksi yang mengetahui peristiwa dan yang keempat bukti.

"Dalam Pasal 280 ayat 1 (g) Undang Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 sudah diatur dimana merusak dan/atau menghilangkan APK peserta Pemilu tidak diperbolehkan. Jelas ada sanksi tegas untuk pelakunya," pungkasnya. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: