Bawaslu Banyumas : Alat Peraga Kampanye Berisi Ajakan Baru Boleh Dipasang 28 November 2023

Bawaslu Banyumas : Alat Peraga Kampanye Berisi Ajakan Baru Boleh Dipasang 28 November 2023

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas, Yon Daryono-BAWASLU UNTUK RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Bawaslu Banyumas telah mengeluarkan surat himbauan kepada partai politik yang ada di Banyumas terkait dengan alat peraga kampanye yang berisi ajakan. Sebab saat ini, hal tersebut masih dilarang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas, Yon Daryono mengatakan alat peraga kampanye itu boleh dipasang pada masa kampanye mulai  tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Semuanya terkait dengan kegiatan kampanye baru bisa dilakukan 28 November. Kemudian, segala bentuk kegiatan kampanye tidak dibolehkan saat ini," ujar dia Rabu (8/11).

Dia mebambahkan, alat peraga kampanye untuk sosialisasi masih diperbolehkan, namun dengan catatan tidak mencantumkan unsur ajakan.

BACA JUGA:Awasi Medsos, Bawaslu Banyumas Bentuk Patroli Cyber

BACA JUGA:Bawaslu Banyumas Awasi Distribusi Logistik Pemilu 2024

"Misal coblos saya, pilih saya. Juga ilustrasi surat suara yang dicontreng maupun dicoblos," kata dia.

Sedangkan untuk pertemuan-pertemuan, masih diperbolehkan sepanjang itu pertemuan peserta pemilu.

Dia mengatakan, kebijakan yang diambil tersebut didasarkan pada PKPU 15 dan PKPU 20 tahun 2023 terkait tahapan kampanye, Perbawaslu no 11 tahun 2023 tentang pengawasan kampanye. Juga, didasarkan surat edaran Bawaslu RI no 774, nomor 43, dan nomor 24. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: