Skema Baru Pendanaan Perguruan Tinggi Diterbitkan

Skema Baru Pendanaan Perguruan Tinggi Diterbitkan

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Sesditjen), Kemendikbud, Paristiyanti Nurwardani JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan pedoman untuk tiga skema baru transformasi pendanaan bagi perguruan tinggi yang menjadi bagian dari program Merdeka Belajar Episode 6. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Sesditjen), Kemendikbud, Paristiyanti Nurwardani mengatakan, bahwa pedoman baru tersebut merupakan turunan dari Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) nomor 754 tahun 2020. https://radarbanyumas.co.id/beasiswa-dosen-ptki-2020-resmi-dibuka/ "Panduan IKU (Indikator Kinerja Utama) baru keluar. Jadi bisa dipelajari. Begitu juga panduan untuk matching funddan competitive fundsudah keluar dan baru diunggah," kata Paris di Jakarta, Kamis (12/11). Paris menjelaskan, bahwa terdapat tiga program transformasi pendanaan yang diluncurkan Kemendikbud melalui kebijakan Merdeka Belajar Episode 6. Pertama, Kemendikbud mengeluarkan parameter untuk perguruan tinggi yang diberi nama Indikator Kerja Utama (IKU). "IKU sendiri terdiri dari delapan parameter kinerja utama yang berkaitan dengan langkah perubahan sistem pendidikan tinggi. IKU bertujuan untuk menyiapkan mahasiswa dan dosen yang unggul, utamanya dalam riset," terangnya. "Ke depan pendanaan perguruan tinggi akan diberikan dalam bentuk biaya operasional yang mendorong tercapai IKU tersebut," sambungnya. Paris menambahkan, untuk pencapaian delapan IKU perguruan tinggi yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud di antaranya adalah lulusan pendidikan tinggi mendapat pekerjaan yang layak, mahasiswa mendapat pengalaman di luar kampus, dosen berkegiatan di luar kampus, praktisi mengajar di dalam kampus. "Selain itu, akan dinilai hasil kerja dosen berguna bagi masyarakat dan diakui internasional, program studi kampus berkerja sama dengan mitra kelas dunia, kelas bersifat kolaboratif dan partisipatif, serta program studi berstandar internasional," jelasnya. Kedua, kata Paris, Kemendikbud juga mengakselerasi kontribusi industri untuk pengembangan pendidikan dan penelitian. Program ini diberi namamatching fund. "Tujuannya untuk mendampingi dan memadankan kontribusi industri terhadap perguruan tinggi. Kalau industri sebagai mitra berkontribusi, Kemendikbud juga melakukanmatching funduntuk membantu kontribusi tersebut," tuturnya. Ketiga, Kemendikbud membuat sistem pendanaan yang disebut competitive fund. Hal ini bertujuan untuk mendorong inovasi dan terobosan-terobosan program pendidikan tinggi. "Kemendikbud menyiapkan total anggaran sebesar Rp350 miliar untuk skema pembiayaan insentif IKU, Rp250 miliar untuk matching fund,dan Rp500 miliar untuk competitive fund," sebutnya. Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, bahwa bantuan dana yang disiapkan Kemendikbud diberikan untuk perguruan tinggi negeri dan swasta. Bantuan akan diberikan melalui tiga program, yakni intensif untuk PTN, matching fund, dan competitive fund. "Sedangkan program intensif hanya diberikan untuk perguruan tinggi negeri. Namun, dua program yang lain bisa diberikan kepada perguruan tinggi swasta," ujarnya. Nadiem menambahkan, program intensif akan diberikan bagi perguruan tinggi negeri yang berhasil mencapai Indikator Kinerja Utama (IKU) yang telah disusun Kemendikbud. Selain itu, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Swasta diminta melakukan kerja sama dengan dunia industri untuk berinovasi bersama. "Di tahun 2021, Kemendikbud menyediakan dana sebesar Rp250 miliar sebagai satu insentif di saat perguruan tinggi match dengan industri atau badan riset, BUMN untuk sepakat melakukan inovasi," pungkasnya. (der/fin).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: