Curi Sepeda, Oknum Mahasiswa Ditangkap Polisi

Curi Sepeda, Oknum Mahasiswa Ditangkap Polisi

PURWOKERTO - Gelar sarjana Muhamad Rafi Faizur Razaq terancam hanya menjadi angan semata. Pasalnya, pria berusia 19 tahun warga Ajibarang itu tersandung kasus hukum berupa pencurian. Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Purwokerto ini, mencuri sebuah sepeda merk Wim Cycle type Fatman. Sepeda milik Puspitasari (32) warga Perum Safir Resident Karangwangkal, Purwokerto Utara itu dicuri pada Kamis (22/3) silam. BARANG BUKTI : Kapolsek Purwokerto Utara, Kompol Aloysius Umbu Tellu SH (kanan) menunjukkan barang bukti pencurian yang dilakukan oknum mahasiswa (tengah). (POLSEK PURWOKERTO UTARA UNTUK RADARMAS) Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK melalui Kapolsek Purwokerto Utara Kompol Aloysius Umbu Tellu SH menyatakan, mulanya pemilik sepeda baru merasa menjadi korban pencurian pada Kamis sekira pukul 10.00. Setelah beraktivitas, korban sadar sepeda yang diparkir di dalam rumah hilang. "Korban kemudian mengecek rekaman CCTV, dari situ wajah pelaku berhasil dikenali. Dalam rekaman itu, pelaku terlihat mengambil dan membawa sepeda dengan cara dinaiki," kata dia. Pada Minggu (1/4) lalu sekira pukul 11.00, Arif selaku security perumahan korban bertemu pelaku di depan rumah kos. Lantaran hafal dengan ciri pelaku pencurian sepeda, security langsung mengamankan pelaku dan diserahkan ke polisi. "Satpam hafal wajah pelaku, sebab dia juga turut melihat rekaman CCTV saat pelaku beraksi," jelas Kapolsek. Oleh polisi, tersangka diminta menunjukkan barang bukti lain. Pasalnya, tersangka diduga pernah beraksi di tempat lain. Dari hasil pengembangan itu, polisi menemukan barang bukti hasil pencurian lainnya. Diantaranya, sepeda motor Kawasaki LX 150 yang ditemukan di dalam kamar kost tersangka. "Sepeda motor ditemukan dalam kondisi dibongkar, velg sepeda motor. Pelaku juga menunjukkan barang bukti hasil kejahatan lainnya, yakni velg dan ban mobil, sepatu dan beberapa barang hasil curian lainnya," ungkap Tellu. Atas temuan ini, polisi membawa tersangka berikut barang bukti ke Mapolsek Purwokerto Utara. Tersangka menjalani pemeriksaan lanjutan, sesuai proses hukum yang berlaku. "Kami masih mengembangkan kasus ini, diduga tersangka beraksi beberapa kali," tegas Kapolsek. Akibat perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Dia disangkakan melanggar Pasal 63 ayat (1) ke 3e, 4e KUHP. (mif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: