Penghuni Lapak Penyewa Lahan Milik Pemkab Cilacap Pindah ke Bahu Jalan
Anggaran Tak Terserap Seluruhnya CILACAP - Penolakan warga untuk menjual tanah sawah miliknya menjadi salah satu penghabat pembebasan lahan di Jalan dr Sutomo. Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kabupaten Cilacap, Drs Hari Winarno MSi mengatakan, penolakan dari satu orang warga terjadi tahun 2017. Pemilik tanah tidak sepakat dengan harga dari tim apraisal. "Harga dari pemilik cenderung tidak masuk akal," ujarnha ketika ditemui Radarmas, Senin (26/3). PINDAH KE JALAN : Penghuni lapak Jalan dr Soetomo kembali menjalankan usahanya di bahu jalan, Senin (26/3).Yudha Iman Primadi/Radarmas Dia menjelaskan, di tahun 2017 dari alokasi anggaran sebesar Rp 7,5 miliar dan hanya terserap Rp 3,9 karena adanya penolakan tersebut. Saat ini progress pembebasan lahan masih di bawah 50 persen. Dengan harga tanah yang semakin lama bertambah mahal, akan lebih bijak jika pemilik tanah bisa bekerjasama dengan pemerintah dan jangan terlalu menomorsatukan keuntungan. "Semua untuk kepentingan umum," ujar dia. Menurut dia, pembebasan tanah di Jalan dr Soetomo dengan luasan kurang dari 5 hektare, untuk saat ini dikategorikan sebagai pengadaan skala kecil jika dilihat dari parameter luasan tanah, sumber dana dan lokasi kegiatan. Oleh sebab itu, tidak ada mekanime konsinyasi atau ganti kerugian dari pemerintah yang dititipkan ke pengadilan negeri setempat. "Konsinyasi diatur Pasal 42 UU No 2 Tahun 2012," ungkap dia. Sebagian warga pemilik tanah di Jalan dr Soetomo khususnya yang memiliki tanah sawah persis di pinggir Jalan dr Soetomo, enggan menjual tanahnya kepada pemerintah. Dari informasi yang diperoleh, warga menginginkan agar harga tanah sawah yang berada persis dipinggir Jalan dr Soetomo bisa semahal harga tanah dipinggir Jalan Rinjani. Bila di Jalan Rinjani harga tanah per ubinnya sudah berada di kisaran Rp 28 juta per ubin, di Jalan dr Soetomo baru sekitar Rp 21 juta per ubin.Penghuni Lapak Pindah Ke Bahu Jalan Sementara itu, penggusuran lapak liar di Jalan dr Soetomo, ternyata memicu munculnya masalah baru. Para pemilik lapak pindah ke bahu jalan untuk menjalankan usahanya. Dari pantauan Radarmas Senin (26/3), salah satu penghuni lapak yang membuka usaha tambal ban dan bensin eceran, mulai kembali mendirikan lapak non permanen di bahu jalan dr Soetomo. Bahkan dia sudah sempat berbicara dengan pihak Satpol PP sebelum kembali mendirikan lapak di bahu jalan. "Jeritan orang kecil. Kalau tidak di sini di mana," ungkap penghuni lapak yang enggan menyebutkan namanya tersebut kepada wartawan, Senin (26/3). Dia mengaku terpaksa kembali mendirikan lapak seadanya di bahu jalan dr Soetomo agar usahanya tetap bisa berjalan untuk mencari nafkah. Berbeda dengan penghuni lainnya yang pindah ke tempat lain, pria tersebut mengaku belum menemukan tempat pindahan pasca pembongkaran. "Kalau tutup semua alat saya bawa pulang," ungkap dia. Pernyataan tidak jauh berbeda dilontarkan Trisno. Pedagang minuman tersebut meski tidak akan kembali mendirikan lapak, tetapi sudah berancang-ancang sebelum pembongkaran untuk membeli sepeda motor roda tiga. Kendaraan niaga tersebut nantinya akan dipakainya berjualan diseberang lapaknya yang kini sudah dibongkar. "Kalau pindah susah lagi cari pelanggan," ungkapnya. Kasi Opsdal Satpol PP Cilacap, Rokhwanto menyatakan sudah menerima laporan masyarakat terkait penghuni lapak yang justru menjalankan usahanya di bahu jalan setelah lapak dibongkar. Laporan tersebut akan secepatnya ditindaklanjuti bersama timnya di lapangan. (yda/din).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: