Beraksi di Randegan Kebasen, Komplotan Pelaku Curas Asal Pemalang Diringkus Polisi

Beraksi di Randegan Kebasen, Komplotan Pelaku Curas Asal Pemalang Diringkus Polisi

DITANGKAP : Empat tersangka pelaku curas dikawal menuju Pendopo Mapolresta Banyumas untuk ekspos kasus dihadapan awak media, Rabu (27/9/2023). Empat dari lima tersangka pelaku Curas (Pencurian dan Kekerasan) di Randegan, Kebasen diamankan Satreskrim Polre-DIMAS PRABOWO/RADARMAS-

Menurutnya pun, para pelaku sebelumnya sempat melakukan aksinya di wilayah Kemranjen dan Ajibarang namun gagal.

"Para pelaku kami kenakan pasal 368 KUHP yaitu pemerasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutupnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: