Muncul Wacana TPG Bakal Dicabut

Muncul Wacana TPG Bakal Dicabut

[caption id="attachment_97685" align="aligncenter" width="100%"]Ilustrasi Ilustrasi[/caption] Jika Tak Produktif PURWEOKERTO-Guru yang tidak produktif, harus bersiap-siap. Sebab ada wacana jika guru tak produktif selama menjadi tenaga pendidik, Tunjangan Profesi Guru (TPG) tercancam dicabut. Kepala Bidang PPTK Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas Takdir Widagdo mengatakan, TPG merupakan dana bantuan yang dialokasikan pemerintah untuk menunjang kesejahteraan para tenaga pendidik. Jika dia tidak profesional, TPG tersebut seharusnya tidak diberikan kepadanya. Menurut dia, Wacana tersebut  akan diarahkan bagi guru yang tak kunjung memenuhi angka kredit dalam batas waktu yang sudah ditentukan. Menurut dia, dalam pemenuhan angka kredit setiap guru berbeda-beda, disesuaikan dengan jenis pangkat dan golongan. Semakin tinggi pangkat dan golongan yang dimiliki guru, maka semakin tinggi pula angka kredit yang harus dipenuhi. Aturan ini sudah diberlakukan di kalangan pengawas sekolah. Bagi mereka yang tidak mampu memenuhi angka kredit dalam batas waktu yang ditentukan dan tidak mengumpulkan karya ilmiah, maka akan dinon aktifkan selama satu tahun dari jabatannya. Selama masa tenggang tersebut, TPG yang biasa mereka terima juga diberhentikan sementara. “Kebijakan ini sebagai konsekuensi terhadap para pengawas sekolah yang dinilai belum produktif dalam mengemban profesinya. Dimungkinkan, aturan tersebut akan diberlakukan bagi kalangan guru, jika kondisi guru masih malas memenuhi angka kredit,” jelasnya. Pendapat berbeda justru dikatakan pegiat Forum Interaksi Guru Banyumas (Figurmas) FA Agus Wahyudi. Menurut dia, kenaikan pangkat dan golongan guru merupakan hak bagi para guru, sehingga tidak ada hubungannya dengan keberadaan TPG. Menurut dia, pada dasarnya keberadaan tunjangan profesi merupakan bentuk penghargaan terhadap guru, lantaran telah memenuhi kualifikasi sebagai pendidik profesional yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang No 14/2005 tentang guru dan dosen. Adapun untuk menjadi guru yang profesional sesuai dengan undang-undang tersebut, seorang guru harus memenuhi sejumlah persyaratan. Persyaratan itu meliputi telah mengumpulkan portofolio, mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), hingga mengikuti Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ). “Jadi tidak seharusnya guru yang tidak mampu memenuhi angka kredit juga di stop dana tunjangan profesinya. Sebab ke dua hal tersebut tidak saling berkaitan,” tegasnya. (ida)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: