COD Sabu di Bukateja, Warga Aceh Ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga
Jumpa pers penyalahgunaan narkoba yang melibatkan warga Aceh di Mapolres Purbalingga, Rabu, 5 Juli 2023. (ADITYA/RADARMAS)--
"Setelah dilakukan pembayaran. Kemudian barang dikirim di suatu tempat. Lalu diambil tersangka untuk digunakan sendiri," imbuhnya.
Disampaikan, gerak gerik tersangka sudah dicurigai oleh petugas dari Satresnarkoba Polres Purbalingga yang sedang melakukan pemantauan.
"Tersangka diamankan bersama barang bukti, berupa satu plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu, seberat 0,37 gram," ujarnya.
BACA JUGA:Berboncengan Sepeda Motor, Dua Anak di Bawah Umur Tabrak Truk
Selain itu, juga diamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni bungkus permen yang dijadikan bungkus sabu. Serta, satu telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
Tersangka mengaku sudah enam kali membeli dan menggunakan narkotika jenis sabu. Tersangka membeli kepada seseorang yang tidak dikenal melalui pesan di aplikasi WA. Harganya adalah Rp 500 ribu untuk 0.37 gram.
Akibat perbuatannya kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka dincaman dengan hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Serta, denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," ujarnya. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: