Di Usia 14 Tahun, E Dipaksa dan Diancam Akan Dibunuh Oleh Ayah Kandungnya

Di Usia 14 Tahun, E Dipaksa dan Diancam Akan Dibunuh Oleh Ayah Kandungnya

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menunjukkan foto tulang bayi yang ditemukan pertama kali saat konferensi pers di Pendopo Mapolresta Banyumas, Selasa (27/6/2023). -DOK DIMAS PRABOWO/RADARMAS-

"Saya sempat menanyakan pertama kali bayinya dibunuh apakah merasa enjoy untuk kembali melakukan hubungan dengan ayahnya. Dia mengaku tidak punya pilihan selain melayani," ujar Rahmawati. 

E pun menurutnya, pernah memiliki pacar. Namun setelah melakukan perbuatan terlarang dengan ayahnya, E tidak memiliki pacar lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Kamis (15/6/2023) dua orang pekerja yang tengah membersihkan kebun dilahan milik Tomo yang ada di RT 1 RW 4 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, menemukan tulang belulang bayi saat meratakan gundukan tanah.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penggalian di lahan tersebut, kembali ditemukan tiga tulang belulang lainnya. Diduga ada tiga tulang belulang lainnya.

Pada Selasa (27/6/2023), polisi telah menetapkan Rudi (57) ayah dari tujuh tulang belulang yang ditemukan tersebut sebagai tersangka. Tujuh tulang bayi yang ditemukan merupakan anak kandung Rudi dari hubungan sedarahnya dengan E (anak kandungnya, red).

Tujuh anak yang dilahirkan E diduga dibunuh oleh Rudi. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: