Pelanggaran Lalu Lintas di Purbalingga Didominasi Tak Memakai Helm

Pelanggaran Lalu Lintas di Purbalingga Didominasi Tak Memakai Helm

Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Mia Novrila Savitry.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Sebanyak 2.208 pelanggaran lalu lintas tercatat terjadi di wilayah Kabupaten Purbalingga, selama bulan Mei 2023. 

Jumlah tersebut, didapatkan dari hasil penindakan yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purbalingga, selama bulan Mei 2023.

Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Mia Novrila Savitry mengatakan, selama bulan Mei 2023 Satlantas Polres Purbalingga memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas sebanyak 1.644  pelanggaran.

"Untuk bulan Mei (2023) tilang, ada sebanyak 564 tilang," tambahnya kepada Radarmas, Rabu, 31 Mei 2023.

Pelanggaran lalu lintas yang diberikan sanksi tilang terdiri dari sebanyak 392 pelanggaran tidak memakai helm. Pelanggaran Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) sebanyak 152 pelanggaran.

BACA JUGA: Demi Steril PKL, 20 Personil Patroli Diturunkan

"Serta sanksi tilang untuk kendaraan yang memiliki muatan overload sebanyak 20 pelanggaran," tambahnya.

Dia menambahkan, pelanggaran lalu lintas yang tercatat di Satlantas Polres Purbalingga tersebut, sebagian besar tertangkap oleh kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement, red) atau tilang elektonik.

Dia juga mengakui ada pelanggaran yang ditindak melalui tilang manual, meski jumlahnya tak sebanyak tilang elektronik. Di wilayah Kabupaten Purbalingga telah diberlakukan kembali tilang manual. 

Sejumlah pelanggaran tersebut terdiri dari kendaraan roda dua maupun roda empat. 

Kasat Lantas menghimbau kepada masyarakat di Kabupaten Purbalingga, agar tetap patuh terhadap peraturan lalu lintas. Hal itu untuk menghindari terjadinya kecelakaan saat melakukan perjalanan.  (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: