Jalankan Fungsi Pencegahan, Bawaslu Banyumas Monitor Reses Anggota Dewan

Jalankan Fungsi Pencegahan, Bawaslu Banyumas Monitor Reses Anggota Dewan

Yon Daryono, Bawaslu Banyumas -Foto Dok Bawaslu For Radar Banyumas -

PURWOKERTO - Setelah selesai pendaftaran Bacaleg, upaya untuk dilakukan pengawasan semakin ditingkatkan oleh Bawaslu Banyumas. Salah satunya adalah apabila dilakukan reses. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Banyumas, Yon Daryono mengatakan pengawasan di dalam konteks tahapan pemilu sebetulnya sudah dimulai 14 Juni 2022. Yaitu saat KPU menetapkan awal tahapan pemilu. 

"Artinya sejak saat itu, pengawasan yang dilakukan bawaslu dan jajaran ad hoc dimulai," kata dia. 

Kemudian, lanjut dia, terkait dengan reses anggota dewan, pada dasarnya itu adalah kegiatam resmi, dimana mereka menjalankan tugas. 

"Namun, mengantisipasi adanya potensi itu digunakan untuk kepentingan politik jelang pemilu 2024. Perlu adanya monitoring. Karena reses ini dianggarkan oleh negara, digunakan untuk kepentingan politik individu," kata dia. 

Menurutnya, kalau tersebut digunakan untuk politik individu untuk pemilu 2024, hal tersebut bisa menjadi persoalan. 

"Kami akan memonitor. Misal, dalam fungsi pencegahan, jangan sampai ada ajakan kampanye untuk memilih. Adanya penggunaan fasilitas atau sarana kenegaraan, atau sarana mitra yang itu diklaim untuk kepentingan politik 2024," tuturnya. 

Termasuk, lanjut dia, dalam menjalankan fungsi pencegahan yang dilakukan oleh ASN, juga pemangku wilayah seperti Kades saat kegiatan reses tersebut. 

"Kita tidak melarang mereka hadir, ASN TNI Polri dan lain sebagainya. Namun, kalau ada efek atau dampak setelah kegiatan itu, ada kebijakan yang merugikan atau menguntungkan peserta pemilu, tentu itu pelanggaran. Tugas kami memonitor dan melakukan fungsi pencegahan agar tidak terjadi," ujar dia. 

Dia jelaskan, jika pengawasan tersebut dasarnya adalah UU no 7 tahun 2017 dan Perbawaslu 5 tahun 2022 tentang pengawasan tahapan pemilu 2024. 

Juga menggunakan dasar-dasar UU lainnya, misal UU ASN, UU TNI Polri, UU Desa. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: