Diam-diam Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejari Purbalingga

Diam-diam Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejari Purbalingga

Penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perlindungan anak atas nama tersangka berinsial M (25) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Rabu, 24 Mei 2023.-KEJARI PURBALINGGA UNTUK RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Diam-diam Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga kembali mengungkap kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur

Hal itu, diketahui dari penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perlindungan anak atas nama tersangka berinsial M (25) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Rabu, 24 Mei 2023.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga Bambang Wahyu Wardhana mengungkapkan, pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perlindungan anak, dari Polres Purbalingga.

"Penyerahan berdasarkan berkas perkara dari penyidik nomor BP/27/lI1/2023/Reskrim, tanggal 20 Maret 2023," katanya kepada Radarmas, Kamis, 25 Mei 2023.

Dia menjelaskan, berdasarkan berkas tersebut, dimana telah ditetapkan tersangka M, warga Desa Sidareja RT 12 RW 5, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, dalam kasus tindak pidana perlindungan anak.

Dijelaskan olehnya, tersangka M melanggar tindak pidana perlindungan anak. 

"Bahwa berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga Nomor  Print-244/M.3.23/Eku.2/05/2023, tanggal 24 Mei 2023, tersangka dilakukan penahanan," imbuhnya.

Dia menambahkan, tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Purbalingga, selama 20 hari ke depan.  "Terhitung sejak tanggal 24 Mei 2023 sampai dengan 12 Juni 2023," lanjutnya.

Berdasarkan data yang dihimpun tersangka melakukan rudapaksa atau pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur. Kejadian ini terungkan setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. 

Kasus ini tidak dirilis oleh Polres Purbalingga. Berdasarkan data Radarmas, di Unit PPA Polres Purbalingga ada sejumlah kasus tindak pidana perlindungan anak, yang sedang ditangani. Namun, masih belum dilakukan rilis kasus tersebut. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: