Tahun Ini, Pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Purbalingga Difokuskan Pemasangan Pendingin Ruangan

Tahun Ini, Pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Purbalingga Difokuskan Pemasangan Pendingin Ruangan

TERBENGKALAI : Pembangunan gedung DPRD baru yang terbengkalai karena putus kontrak pada tahun lalu.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pembangunan lanjutan gedung DPRD Kabupaten Purbalingga, pada tahun ini difokuskan untuk pemasangan pendingin ruangan atau air conditioner (AC) di lantai 2 dan ruang rapat paripurna. Selain itu, juga dialokasikan pembenahan plafon di bagian luar serta finishing beberapa bagian.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga Istanto Sugondo kepada Radarmas, Jumat, 5 Mei 2023. "Tahun ini, pembangunan gedung DPRD Kabupaten Purbalingga kembali dilanjutkan," ungkapnya.

Pria yang akrab disapa Gondo ini menjelaskan, pembangunan lanjutan gedung DPRD Kabupaten Purbalingga dialokasikan dana Rp 7,331 miliar. "Anggaran sudah muncul dalam APBD Kabupaten Purbalingga tahun anggaran 2023," jelasnya.

Mantan Kabag Administrasi Pembangunan Setda Purbalingga ini menambahkan, item pembangunan lanjutan gedung DPRD Kabupaten Purbalingga sama dengan tahun lalu. Sebab, tahun lalu pembangunan terhenti, karena terjadi putus kontrak. Akibat, rekanan tak mampu menyelesaikan pekerjaan.

Gondo menyayangkan, terjadinya putus kontrak yang terjadi tahun lalu. Sebab, banyak bangunan yang bagian rusak karena tak terawat akibat belum selesai pembangunannya. Salah satunya adalah plafon bagian luar yang ambrol atau rusak.

Jika tak terjadi putus kontrak pada tahun 2022 lalu, sebenarnya pembangunan tahun 2023 ini difokuskan untuk penataan lingkungan gedung DPRD Kabupaten Purbalingga. Tetapi, karena proyek tahun lalu terjadi putus kontrak. Maka, pembangunan yang tahun lalu diluncurkan pada tahun ini.

Sekedar tahu, pembangunan lanjutan gedung baru DPRD Kabupaten Purbalingga putus kontrak, pada tahun lalu. Sebab, rekanan gagal menyelesaikan pembangunan hingga batas akhir. 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga sebenarnya, sudah memberikan kelonggaran kepada rekanan untuk menyelesaikan pembangunan. Yakni, dengan memberikan perpanjangan masa pekerjaan. Namun, tetap putus kontrak. Karena, rekanan ingkar janji atau tak bisa menenuhi kewajibannya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: