Curi Laptop di Pondok Pesantren, Warga Banyumas Diringkus Polisi

Curi Laptop di Pondok Pesantren, Warga Banyumas Diringkus Polisi

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan polisi, Mingg (30/4). Humas Polresta untuk Radamas--

RM (20) pun saat ini diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Purwokerto Utara Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut karena Curi Laptop di Pondok Pesantren, Warga Banyumas Diringkus Polisi ini. 

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal Tindak Pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana," tutup Kasat Reskrim. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: