Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu ditangkap

Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu ditangkap

Tersangka AS (46) saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Cilacap, Kamis 27 April 2023.-HUMAS POLRESTA CILACAP UNTUK RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polresta CILACAP kembali mengamankan seorang tersangka yang menggunakan narkotika jenis sabu. Adalah AS (46) warga Kelurahan Gunungsimping Kecamatan CILACAP Tengah ditangkap atas adanya aduan dari masyarakat.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasi Humas Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat mengenai adanya penggunan narkoba yang terjadi di wilayahnya.

"Masyarakat resah, kemudian melapor dan segera kita tindak lanjuti," katanya ketika dikonfirmasi Radarmas, Rabu 03 Mei 2023.

Setelah dilakukan penyelidikan, Satnarkoba Polresta Cilacap segera dilakukan penangkapan terhadap tersangka AS (46), saat penangkapan tersangka kooperatif kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan.

"Dari tangan tersangka diamankan satu buah plastik klip berisi sabu yang dimasukkan dalam sebuah sedotan," kata Iptu Gatot.

Bersama dengan barang bukti berupa sabu, diamankan juga uang tunai Rp 150.000, Hp Redmi yang digunakan untuk berkomunikasi, satu buah STNK, satu buah buku tabungan dan 1 unit sepeda motor.

"Tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Cilacap untuk pemeriksaan lebih lanjut serta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tambah Iptu Gatot.

Tersangka terancam dengan pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun, namun masih menunggu terhadap hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap status tersangka.

"Jika tergolong pengedar maka akan terancam dengan hukuman yang lebih berat, kita masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap tersangka," beber Iptu Gatot.

Atas kejadian tersebut, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk bersama - sama memerangi narkoba, jika terlihat ada hal yang mencurigakan maka segera laporkan, pihak Kepolisian berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Cilacap.

"Banyak yang sudah menjadi korban narkoba, maka dari itu kita meminta kepada masyarakat khususnya bagi warga Cilacap untuk bersama- sama memerangi peredaran narkoba," pungkas Iptu Gatot.(jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: