Pembatasan Angkutan Barang Tertentu Kembali Berlaku Sampai 2 Mei, Ini Penjelasannya

Pembatasan Angkutan Barang Tertentu Kembali Berlaku Sampai 2 Mei, Ini Penjelasannya

Diberlakukan : Tidak semua jenis angkutan barang dilarang beroperasi, per 24 April ini kembali diberlakukan pembatasan-AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Pembatasan operasional angkutan barang tertentu pada arus mudik sudah dilakukan pada 17-22 April 2023 kemarin. Kini mulai diberlakukan lagi mulai 24 April sampai 2 Mei 2023, saat arus balik lebaran.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga, Raditya Widayaka menjelaskan, batasan itu diberlakukan agar mendukung kelancaran arus lalulintas balik ke semua wilayah. "Pembatasan berlaku hingga pukul 24.00 sesuai waktu yang ditentukan," katanya, Senin 24 April 2023.

Menurutnya, pembatasan ini dikecualikan untuk truk pengangkut sembako, bahan bakar minyak dan gas, sayuran/bahan pangan yang sudah ditentukan.

"Truk pengangkut barang seperti  pengangkarus mudikut pupuk, kendaraan truk hantaran PT Pos Indonesia. Hal itu didasarkan pada Permenteri yang sama,” tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan, adanya pembatasan angkutan itu akan selalu terpantau di perbatasan wilayah. Ada posko pengamanan lebaran yang disiagakan 24 jam di beberapa titik perbatasan.

Sementara itu, jalur yang tetap diwaspadai dan rawan masih di jalur Bayeman, Karangreja. Karena di jalan itu selain secara geografis juga tanjakan dan turunan juga tingkat kepadatannya semakin meningkat. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: