KPU : Tidak Ada Lagi Wacana Penundaan Pemilu

KPU : Tidak Ada Lagi Wacana Penundaan Pemilu

KPU Sosialisasikan Dapil Pemilu di Banyumas-sumber foto - KPU Banyumas-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS - Ketua KPU Banyumas Imam Arif Setiadi memastikan ada tiga hal penting yang harus segera diinformasikan kepada masyarakat terkait dengan pemilu 2024.

 

Tiga hal tersebut yaitu, pertama pelaksanaan Pemilu 2024 dilaksanakan tanggal 14 februari 2024.

Kemudian kedua, tidak ada lagi wacana penundaan pemilu, karena gugatan dari salah satu elemen masyarakat sudah ditolak oleh pengadilan tinggi.

 

"Khusus pemilu legislatif, ada lima jenis pemilihan, yakni presiden-wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota," tuturnya.

BACA JUGA:KPU Banyumas Pastikan Dapil di Banyumas Tetap Enam

 

Kemudian, yang ketiga adalah dengan ditetapkannya dapil, maka masyarakat harus mengetahui terkait dapil yang sudah ditentukan tersebut.

 

Sebelumnya, dengan jumlah dapil dan alokasi kursi yang tidak berubah, maka partai politik peserta pemilu sudah bisa mulai penataan bakal calon legislatif (Bacaleg).

 

Pendaftaran caleg akan dimulai tanggal 25 April dan pendaftaran resmi mulai tanggal 1 Mei sampai penetapan DCT 25 November. (mhd)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: