Muncul Spanduk Politik, Bawaslu : Sampai Kini Masih Ranah Pemkab Banyumas
Yon Daryono, Bawaslu Banyumas -Foto Dok Bawaslu For Radar Banyumas -
PURWOKERTO - Hingga saat ini, segala macam spanduk dan iklan politik masih dalam ranah dan kewenangan Pemkab Banyumas.
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Banyumas, Yon Daryono.
"Tapi kewenangan utama di Pemkab melalui satpol PP," kata dia.
Maka hal ini masih terkait dengan retribusi pajak reklame dan izin lokasi pemasangan. Hal ini, dikarenakan tahapan kampanye masih belum masuk.
BACA JUGA:Bawaslu Banyumas Berikan Beberapa Catatan Selama Coklit
"Tapi kalau ada unsur sara, dan lainnya bisa masuk ranah pidana ke kepolisian dari isi konten," kata dia.
Dari pantauan Bawaslu Banyumas, memang ada beberapa titik yang terpasang baliho.
"Jadi memang baliho saat ini masih dikembalikan ke Perda. Dalam hal ini penegak hukum Perda, Satpol PP untuk melakukan pengecekan. Apakah baliho spanduk itu telah memenuhi unsur peraturan yang ada di Perda, izin reklame dan lain sebagainya," kata dia. (mhd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: