Pemohon Akta Kematian Sebanyak 2.294 Pada Tahun Lalo
ilustrasi akta kematian --
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas, mencatat jumlah pemohon akta kematian mengalami kenaikan signifikan di tahun 2021 - 2022.
"Tahun 2021 ada 4.439, sedangkan di tahun 2022 naik lima kali lipat menjadi 22.294," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas Hirawan Danan Putra.
Hirawan menuturkan, capaian tersebut dikarenakan sudah semua desa menerapkan aplikasi Pencatatan Kematian di Kabupaten Banyumas (Peniti Mas).
Paska diluncurkan secara resmi 18 Oktober lalu, penggunaan Peniti Mas menunjukkan hasil yang sangat positif dalam layanan akta kematian.
BACA JUGA:Selama 2021 Tiga Ribu Warga Membuat Akta Kematian, dari 18 Ribu Warga Meninggal
"Sangat efektif. Karena kalau diserahkan ke petugas desa, biasanya pemohon jarang ada yang memohon layanan," tuturnya.
Lebih jauh, melalui aplikasi Peniti Mas diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengakses layanan akta kematian. (aam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: