Dana Desa Bisa Dialokasikan Untuk Kebencanaan, Begini Penjelasan BPBD

Dana Desa Bisa Dialokasikan Untuk Kebencanaan, Begini Penjelasan BPBD

Dana Desa Bisa Dialokasikan Untuk Kebencanaan, Begini Penjelasan BPBD-DOK. AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Kabupaten PURBALINGGA memiliki daerah rawan bencana yang menyeluruh. Jika penanganan kebencanaan hanya mengandalkan dinas terkait seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) PURBALINGGA, maka kurang tepat 

Kepala BPBD Purbalingga, Priyo Satmoko melalui Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Muhsoni menjelaskan, Dana Desa (DD) bisa untuk penanganan kebencanaan. Tidak hanya saat ada kejadian, namun untuk upaya mitigasi dan antisipasi juga bisa.

"Banyak desa belum memahami ketentuan ini. Padahal sudah diatur dalam regulasi dari Kemendes PDTT RI," katanya, Kamis 30 Maret 2023.

Terkadang desa hanya paham penanganan bencana sudah ada BPBD. Lalu dana desa tidak digunakan. 

"Saat ini BPBD hanya sebagai fasilitator. Desa justru harus proaktif ikut memberikan  pemahaman kebencanaan," tambahnya.

Desa seharusnya bisa mengalokasikan DD untuk sosialisasi kebencanaan, membentuk forum penanganan bencana dan lainnya. "Kami akan dorong agar desa mengalokasikan anggaran untuk bencana, meski bulan sebagai desa rawan bencana," tuturnya. (amr)

 

 

Bencana : Purbalingga memiliki daerah rawan bencana termasuk tanah longsor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: