Masa Jabatan 17 Kades di Banyumas Berakhir Tahun Ini, Skenario Penyelenggaraan Pilkades Disusun
Baru dibuka Jumat ini (17/3), satu warga langsung mendaftar sebagai bakal calon Kepala Desa Pancasan melalui PAW.-Yudha Iman Primadi/Radarmas-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Bupati Banyumas ir Achmad Husein beserta Forkompimda menyusun skenario pemilihan kepala desa (Pilkades). Sebab, pada tahun ini ada 17 kades yang masa jabatannya berakhir.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Banyumas Purwadi Santoso hingga pembahasan Senin (27/3), Pemkab menyimpulkan ada dua opsi.
"Yaitu sebelum pilihan legislatif (Pileg) dan sesudah pileg," kata dia.
Tak hanya itu, lanjut dia, untuk opsi yang sebelum pileg ada dua opsi lagi.
"Yaitu dilaksanakan pemilihan 14 November dan dilantik pada 21 November. Atau yang kedua, pilihan 14 november dilantik 27 Desember," tuturnya.
BACA JUGA:Rencana Moratorium Pilkades Akan Dikonsultasikan Ke Pusat
"Namun untuk pilihan yang terakhir itu melanggar perda. Sedangkan pilihan yang dilantik 21 November, tidak cocok dengan habisnya masa waktu Kades. Karena habis waktu, 27 Desember," tuturnya.
Sehingga, saat ini masih dibahas bersama dengan Kejaksaan Negeri Banyumas dan Kejaksaan Negeri Purwokerto. (mhd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: