Bakal Dibuat Perbup Lembaga Kemasyarakatan Desa
RAPAT PARIPURNA : Juru bicara fraksi-fraksi DPRD Banyumas, Ofan Sofiyan, membacakan jawaban fraksi terhadap empat raperda usulan eksekutif pada sidang paripurna, Selasa (21/3). (Foto : Mahdi/Radar Banyumas)--
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Eksekutif meyakinkan jika tidak akan ada kekosongan hukum.
Ini terkait dengan raperda yang diusulkan oleh eksekutif tentang pencabutan atas Perda nomor 19 tahun 2006 tentang lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan (LKDK)
Kekosongan hukum ini tidak terjadi karena mengacu pada Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa.
Wakil Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono saat menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan fraksi, menjelaskan jika nantinya akan dibentuk Peraturan Bupati.
BACA JUGA:Ini Tanggapan Eksekutif, Terkait Fraksi Tak Sepakat Pencabutan Raperda Lembaga Kemasyarakatan Desa
"Untuk lebih lanjut nanti dibentuk peraturan bupati untuk menindaklanjuti peraturan menteri tersebut, sehingga tidak terjadi kekosongan hukum," kata dia.
Sebelumnya, tujuh fraksi DPRD Banyumas dalam pandangan umum belum sependapat dengan usulan pencabutan perda Perda nomor 19 tahun 2006 tentang lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan (LKDK). (mhd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: