Jam Kerja ASN Pemkab Banyumas Berubah Selama Ramadan

Jam Kerja ASN Pemkab Banyumas Berubah Selama Ramadan

ABSENSI : ASN Pemkab Banyumas membubuhkan kehadiran pada mesin absensi digital, Jumat (24/3).-Mahdi Sulistyadi-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Selama bulan ramadan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas  menyesuaikan jam kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Asisten Administrasi dan Umum Setda Kabupaten Banyumas Agus Nur Hadie mengatakan sebelum bulan ramadan, jam kerja Senin-Kamis dimulai pukul 07.15 hingga pukul 15.30, dan Jumat dimulai 07.15 dan pulang 15.15.

"Sedangkan selama bulan puasa, jam kerja ASN lingkungan pemkab untuk Senin-Kamis menjadi mulai pukul 07.30-14.45. Sedangkan pada hari Jumat, mulai pukul 07.30-11.00," kata dia. 

Dia menambahkan, pengaturan jam kerja selama puasa itu mendasari Surat Edaran Sekda Kabupaten Banyumas Nomor 001.2/2161/2023 tentang penetapan jam kerja selama Ramadan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.

Untuk pengurangan jam kerja selama sepekan sebanyak 5 jam. 

Pengurangan jam kerja tersebut menurutnya agar para ASN bisa lebih khusyuk dalam melaksanakan ibadah puasa.

"Sementara untuk presensi tidak menjadi masalah, karena mesin presensi bisa disetting ulang sesuai jam kerja selama Ramadan," tandasnya. (mhd)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: