Penertiban Pelanggaran Lalulintas, 126 Pelanggar Kena Tilang

Penertiban Pelanggaran Lalulintas, 126 Pelanggar Kena Tilang

Cek : Kasatlantas Polres Purbalingga didampingi petugas Dinhub saat kegiatan penertiban pelanggar lalulintas, Kamis 9 Maret 2023 siang.-SATLANTAS POLRES PURBALINGGA UNTUK RADARMAS-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Satlantas Polres PURBALINGGA kembali menggelar penertiban pelanggaran lalu lintas secara terpadu, Kamis 9 Maret 2023 siang di ruas jalan raya Desa Penaruban, Kecamatan Kaligondang. Selama kegiatan berlangsung, sebanyak 126 pelanggar ditilang dan 26 unit sepeda motor serta barang bukti SIM dan STNK diamankan.

Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Mia Novrila Safitry mengatakan, kegiatan dilaksanakan bersama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga, UPPD Samsat Purbalingga dan Seksi Propam Polres Purbalingga. 

“Sasaran kegiatan yaitu pelanggaran lalu lintas yang dapat menimbulkan kecelakaan. Sekaligus upaya penegakkan hukum mencegah meningkatnya kasus kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, sasaran prioritas penindakan yaitu pelanggaran- pelanggaran yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas atau fatalitas korban kecelakaan. Diantaranya, penggunaan helm dan berboncengan lebih dari dua. "Selain itu, penggunaan knalpot brong atau tidak standar dan penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan," rincinya.

Sementara itu, jumlah kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Purbalingga mengalami kenaikan pada tahun 2022 lalu, dibandingkan setahun sebelumnya. Kenaikan mencapai 46,5 persen dibandingkan tahun 2021. "Jumlah laka pada tahun 2021 sebanyak 443 kejadian. Sedang pada tahun 2022 ini ada sebanyak 649 kejadian. Ada peningkatan sebanyak 46,5 persen," jelasnya.

Naiknya jumlah kecelakaan lalu lintas itu berbanding lurus dengan jumlah kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia. "Terdapat kenaikan mencapai 69,6 persen," rincinya. (amr)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: