Usia Dibawah 18 Tahun Tidak Akan Dilayani Kartu Pencari Kerja, Ini Alasannya

Usia Dibawah 18 Tahun Tidak Akan Dilayani Kartu Pencari Kerja, Ini Alasannya

Satu Pintu : Gedung MPP Purbalingga yang digunakan untuk pencetakan kartu pencari kerja usai terdaftar secara online.-AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Kartu Pencari Kerja atau AK1 dan lazim dikenal kartu kuning masih disyaratkan dalam beberapa lowongan pekerjaan. Pemkab PURBALINGGA melalui Dinas Tenaga Kerja mewajibkan pemohon AK1 tidak boleh kurang dari 18 tahun, minimal pas 18 tahun saat permohonan.

"Wajib minimal usia 18 tahun. Di awah usia itu, wajib ditolak. Jangan sampai diterima dan dibuatkan kartunya," tutur Kepala Dinaker Kabupaten Purbalingga, Heriyanto, Senin 6 Maret 2023.

Pertimbangan batasan usia pemohon kartu AK1 yaitu untuk meminimalkan adanya pekerja anak dibawah umur. Artinya, jangan sampai ditemukan ada anak dibawah umur yang bekerja, misalnya di pabrik rambut, dan lainnya.

"Kami antisipasi sejak dini saat melakukan permohonan kartu pencari kerja. Langkah itu dinilai efektif dan akan mencegah pekerja dibawah umur," tambahnya.

Sebaliknya, bagi yang sudah memenuhi usia pemohon kartu AK1 kemudahan pengurusan pendaftaran kartu lebih mudah. Melalui website Dinaker Purbalingga diklik pendaftaran kartu pencari kerja.

"Formulir online diisi dan usai disetujui, pemohon bisa datang ke desk Dinaker di gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan membawa bukti domisili KTP Purbalingga asli, ijasah terakhir dan pas foto 2x3. Lalu pencetakan," rinci Heriyanto. (amr)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: