Curi Sepeda Motor di Kaligondang, Dua Warga Banjarnegara Ditangkap Satreskrim Polres Purbalingga

Curi Sepeda Motor di Kaligondang, Dua Warga Banjarnegara Ditangkap Satreskrim Polres Purbalingga

Pelaku ditangkap setelah mencuri sepeda motor di Desa Sempor.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dua tersangka berinisial TN (36) dan PY (30), keduanya warga Kabupaten Banjarnegara, ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres PURBALINGGA.

Keduanya merupakan, warga Desa Pucungbedug, Kecamatan Purwonegoro, Kabupaten Banjarnegara. 

Mereka ditangkap, karena terlibat kasus pencurian sepeda motor, dengan tempat kejadian perkara (TKP), di Desa Sempor, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.

"Keduanya mencuri sepeda motor milik Jumadi (46), seorang petani warga desa setempat," kata Kasatreskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto, saat jumpa pers di Mapolres Purbalingga, Senin, 27 Februari 2023.

Dia menambahkan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 29 Januari 2023, di pinggir jalan persawahan Desa Sempor, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga. 

"Korban kehilangan sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan saat pergi ke sawah," tambahnya. 

Ditambahkan, saat dicuri, posisi sepeda motor dikunci stang dan penutup kunci tertutup.

Dijelaskan, modus yang dilakukan adalah kedua tersangka berboncengan sepeda motor. Kemudia mereka  mencari sasaran khusus di pinggir jalan atau dekat persawahan yang sepi. 

"Kemudian menggunakan kunci T untuk menghidupkan sepeda motor dan membawanya kabur," jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat, tiga buah mata kunci T, gagang tempat kunci T. Selain itu l, diamankan dari pelapor berupa BPKB, STNK dan kunci sepeda motor yang hilang dicuri.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: