Nekat Melintas di Purbalingga, Kendaraan ODOL Ditindak Tegas Polisi

Nekat Melintas di Purbalingga, Kendaraan ODOL Ditindak Tegas Polisi

Polisi tengah menindak pengemudi pikap ODOL di wilayah kecamatan Bojongsari.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Satlantas Polres PURBALINGGA menindak tegas secara hukum atau tilang, terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi truk Over Dimension dan Overload (ODOL) yang melintas di wilayah hukumnya.

Hal itu, terlihat jelas ketika patroli Unit Turjawali Satlantas Polres Purbalingga menemukan pikap yang mengangkut muatan hingga melewati batas, akhir pekan lalu.

Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Mia Novrila Safitry melalui Kanit Gakkum Ipda Arif T mengatakan, pihaknya menemukan kendaraan ODOL tersebut ketika patroli di wilayah Kecamatan Bojongsari.

Polisi langsung memberikan sanksi tilang kepada pengemudi pikap. Sebab, mobil dengan muatan melewati batas, membahayakan. Baik pengemudi maupun pengendara lainnya.

"Kendaraan ODOL tentunya dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang nantinya akan sangat berdampak fatal," ujarnya, Minggu, 26 Februari 2023.

Kendaraan ODOL ini juga dinilai berdampak terhadap rusaknya infrastruktur jalan dan jembatan.

Oleh sebab itu, pihaknya melakukan penindakan tegas terhadap mereka yang melanggar aturan tersebut.

Penertiban kendaraan tersebut, juga tentunya untuk mendukung program pemerintah, agar Indonesia bebas ODOL di 2023. Terlebih saat ini tidak lama lagi, akan menghadapi gelombang arus mudik dan arus balik Lebaran.

"Kami mengimbau kepada pengguna jalan khususnya para sopir truk, jangan membawa barang melebihi kapasitas, untuk keselamatan kita bersama," katanya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: