Tera Ulang Wajib, Minimal Setahun Sekali, Ini Sanksi Jika Melanggar
Petugas Unit Metrologi Legal Kabupaten Purbalingga saat melakukan tera dan tera ulang.-DOK. AMARULLAH/RADARMAS-
PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID - Tera dan tera ulang pada alat timbang dan ukur, minimal setahun sekali. Bagi perusahaan, seperti SPBU, perusahaan air minum dan sejenisnya, mereka sudah memiliki kesadaran sendiri yang baik.
Kalau bagi pedagang dan perorangan, masih harus dimotivasi. “Bagi perusahaan, biasanya ada pengajuan tera ulang sebelum jatuh tempo tera. Lalu ada juga yang pemberitahuan tera ulang,” kata kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga, Kamis 23 Februari 2023.
Ia menegaskan, terus mengupayakan kesadaran tera dan tera ulang alat ukur dan timbang. “Kalau alat timbang/ukur sudah sesuai dan rutin ditera ulang, maka semua tidak ada yang dirugikan, baik pengusaha maupun konsumen,” tambahnya.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat tetap bisa mengecek kembali takaran saat belanja di pasar maupun lokasi lain yang menggunakan alat ukur/timbang. Misalnya dengan mengecek di pasar yang sudah masuk tertib ukur, misalnya Pasar Segamas Purbalingga.
Pemilik Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) bisa dilaporkan ke Pengawas Metrologi. Yaitu ketika alatnya terbukti curang atau tidak tepat dan merugikan pengguna atau konsumen. Tak tanggung- tanggung, jika dilaporkan dan terbukti, mereka bisa terancam sanksi denda Rp 50 juta atau kurungan selama 3 bulan.
“Sanksi hukum sesuai Permendag Nomor 02 tahun 1981 kurungan 3 bulan atau sanksi denda Rp 1 juta. Ditindaklanjuti dalam Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 33 Tahun 2018 denda sebesar Rp 50 juta rupiah atau kurungan selama 3 bulan,” tegasnya. (amr).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: