Ketahuan Oplos Beras Operasi Pasar, Pedagang Bakal Dicabut Izinnya
Ilustrasi operasi pasar beras -ADITYA/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten PURBALINGGA mengancam pedagang nakal, yang mengoplos beras murah operasi pasar. Pedagang bakal dicabut izinnya jika tertangkap tangan mengoplos beras atau menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Perdagangan Dinperindag Purbalingga Wasis Pambudi kepada Radarmas, disela-sela kegiatan operasi pasar beras murah di Pasar segamas, Rabu, 15 Februari 2023.
"Sanksi akan kami berikan kepada pedagang yang mengoplos beras operasi pasar. Sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis hingga sanksi pencabutan izin usaha," ungkapnya.
BACA JUGA:Produktif di Masa Tua, Lansia Desa Karanggintung Latihan Keterampilan Tali Pelepah Pohon Pisang
Tak hanya itu, selain itu pihaknya juga membatasi pembelian beras operasi pasar, oleh konsumen dari pembeli. Yakni, maksimal 10 kilogram per orang.
Hal itu dilakukan agar tak terjadi kecurangan di tingkat pembeli. Yakni, beras dijual kembali oleh pengecer, dengan harga di atas HET.
Diketahui Pemkab dan Bulog sudah menggelontorkan 19 ton beras murah kualitas medium dalam operasi pasar yang dilaksanakan. "Kami sudah melaksanakan sembilan kali operasi pasar," ujarnya.
Dia menjelaskan, operasi pasar yang dilaksanakan untuk memotong rantai perdagangan. "Beras langsung didistribusikan kepada pedagang dari Bulog, untuk langsung dijual kepada pembeli," jelasnya.
Dia menambahkan, untuk operasi pasar di Pasar Segamas ada 3 ton beras medium asal Vietnam yang digelontorkan oleh Bulog. "Beras didistribusikan kepada 22 pedagang beras di Pasar Segamas," tambahnya.
Beras dibeli oleh pedagang dengan harga Rp 8.500 per kilogram. Kemudian pedagang menjual beras kepada pembeli dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 9.450 per kilogram. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: