Penerapan UMK 2022 98,19 Persen, Ini Jumlah Penerimanya
Februari ini, para pekerja pabrik rambut palsu di Purbalingga sudah terima UMK 2023.-DOK.AMARULLAH/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemantauan penerapan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023, masih berlangsung. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten PURBALINGGA berharap hasil pemantauan seperti tahun 2022 lalu
Kepala Dinaker Kabupaten Purbalingga, Heriyanto menjelaskan, hasil pemantauan penerapan UMK tahun 2022, sudah 98,19 persen. Yaitu hasil pemantauan 67 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja 45.307 orang.
"Hasil yang kami dapatkan, sudah UMK 98,19 persen atau 44.488 orang. Dari 45.306 orang tenaga kerja," katanya, Minggu 12 Februari 2023.
BACA JUGA:Tak Punya Agunan, Warga Ajibarang Terjerat Pinjaman
Dinas rutin melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) ke perusahaan dengan sampling. Jika ada pengaduan, dinas juga melayaninya.
“Jika masih ada perusahaan yang belum menerapkan UMK 100 persen, akan diperiksa dan dilihat penyebabnya. Biasanya sejumlah komponen penentu upah ada yang salah menghitungnya. Kami akui, secara take home pay sudah melebihi UMK. Namun akan dilihat apa komponen upah sudah dipenuhi dengan benar,” rincinya.
Pihaknya juga berharap, persoalan UMK sudah tidak ada. Sehingga saat ini, seharusnya perushaan menerapkan struktur dan skala upah.
BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Presiden Jokowi Luncurkan Kartu Tani Digital dan KUR BSI di Aceh
“Bagi perusahaan yang sudah mampu, sudah memulai menerapkan struktur sklaa upah. Hanya saja, belum semua. Kami terus pacu,” tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan, UMK 2023 berlaku per 1 januari 2023. Namun rata-rata mulai dibayarkan/diterima pada Februari.
"Kami masih melakukan pemantauan UMK ke perusahaan secara samping pada 78 perusahaan di Purbalingga. Hasilnya awal Maret dapat dilihat setelah pemantauan selesai," tegasnya. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: