Rumah Sakit Tak Diizinkan TPS Khusus, Ini Penjelasan KPU Purbalingga

Rumah Sakit Tak Diizinkan TPS Khusus, Ini Penjelasan KPU Purbalingga

Anggota PPS di beberapa kecamatan saat turun ke desa melakukan pemetaan jumlah pemilih dan TPS.-AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PURBALINGGA menyatakan jika pada Pemilu tahun 2024, tidak ada TPS khusus di Rumah Sakit. Calon pemilih di RS akan diakomodir pemungutan suara oleh PPS terdekat sesuai wilayah tugasnya.

Komisioner KPU Purbalingga, Andri Supriyanto mengungkapkan, sesuai peraturan KPU RI, hanya ad TPS lokasi khusus, yaitu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Purbalingga.

"Rumah sakit tidak diperbolehkan, hanya Rutan yang nantinya akan mengajukan izin TPS lokasi khusus. Saat ini namanya TPS lokasi khusus," jelasnya, Rabu 8 Februari 2023.

Pasien yang masih dirawat di unit layanan kesehatan di Kabupaten Purbalingga, saat pemungutan suara, tetap bisa menunaikan hak suaranya. Namun karena tidak ada TPS lokasi khusus, akan ditangani tenaga kesehatan (nakes) RS bersangkutan. 

"Prinsipnya, hak pilih mereka tetap diakomodir saat pemungutan suara oleh KPU," tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan, saat ini tahapan pemetaan TPS yang kemungkinan besar bertambah, ditargetkan pekan ini selesai. Sebelum tahapan coklit, jumlah TPS sudah siap dilaporkan ke pusat. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: