Lelang Jabatan JPTP Bisa Diikuti Pejabat Luar Purbalingga

Lelang Jabatan JPTP Bisa Diikuti Pejabat Luar Purbalingga

Bupati Tiwi saat mengambil sumpah dan melantik pejabat eselon II dan III, Jumat 30 Desember 2022 lalu.-DOK.AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID -  Lelang terbuka pengisian jabatan empat kepala dinas di Pemkab PURBALINGGA bisa diikuti oleh pejabat dari luar Kabupaten PURBALINGGA.

Salah satu syaratnya masih satu Proncinsi, yaitu Jawa Tengah.

Pengalaman pelaksanaan sebelumnya, pejabat dari luar Purbalingga, jumlahnya minim.

BACA JUGA:Pekerja Instalasi Meninggal Akibat Tersengat Listrik

Salah satu anggota panitia seleksi  Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Prof DR H Muhammad Fauzan SH MHum, mengatakan, hingga belum sepekan ini, dirinya belum melihat progress jumlah berkas yang masuk.

Namun pada prinsipnya, semua berjalan sesuai aturan.

Saat itu pernah ada seleksi yang sama, dari Kabupaten Banyumas hanya satu orang pelamar.

BACA JUGA:Kuota Belum Terpenuhi, 36 Desa Lakukan Perpanjangan Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa

“Prinsip kami di Pansel, melangkah kerja dengan aturan akan aman dan mantap. Harapannya, semua bisa berjalan sesuai rencana dan bisa mendapatkan pejabat yang tepat sesuai persyaratan yang ada,” tegasnya, Senin 23 Januari 2023.

Sejumlah tahapan, mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi hingga fit and proper test, wajib diikuti oleh pejabat yang bersangkutan.

Pekan ketiga Januari ini masuk tahapan penerimaan berkas lamaran.“Ada empat kekosongan jabatan eselon II atau JPTP. 

BACA JUGA:Belum Semua Korwilcam di Banyumad Miliki Guru Penggerak

Masing-masing Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR), Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinarpus), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM.

Panitia seleksi (Pansel) telah bekerja dan siap melaksanakan semua tahapan dengan cermat dan profesional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: