Kronologi: Dianiaya di Tempat Karaoke, Dipukul Paving Blok, Nyawa Melayang Dihabisi di Hotel Purwokerto

Kronologi: Dianiaya di Tempat Karaoke, Dipukul Paving Blok, Nyawa Melayang Dihabisi di Hotel Purwokerto

Pelaku pembunuhan seorang perempuan di Hotel Purwokerto 5 Januari 2023. Hal itu diketahui dari video yang beredar di grup whatsapp. Radar Banyumas menerima vidoe tersebut. Polisi hanya membenarkan penangkapan tersebut. Terlihat pelaku digelandang sejuml-Foto Dok Radar Banyumas -

"Kita kenakan pasal 340 KUHP juncto 338 ancaman hukumannya 20 tahun penjara," katanya.

CEMBURU  

Seperti diketahui, DY alias Roni warga Purwokerto Selatan tega menghabisi nyawa kekasihnya IGC alias Ines (25) warga Purbalingga di salah satu kamar hotel di Purwokerto, Selasa (3/1).

Kabur ke wilayah Cirebon usai melancarkan aksi jahatnya itu, DY pun saat ini telah berhasil diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas. 

Adapun motif awal pelaku tega menghabisi nyawa kekasihnya itu diduga berawal dari rasa cemburu. Hal itu lantaran IGC (25) korban memiliki kekasih yang lain. 

BACA JUGA:Innalillahi, Siswi SMP Meninggal Tertimpa Ranting Pohon di Cilacap

"Motif awalnya sejauh ini cemburu, karena korban memiliki pacar yang lain," ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi S, Kamis (5/1). 

Namun untuk motif pastinya Kasat Reskrim menjelaskan, akan lebih mendalami lagi. 

"Namun ini akan kita dalami lagi, untuk memastikan motif sebenarnya," tambahnya

Korban yang merupakan PL itu diduga telah menjalani hubungan pacaran dengan pelaku selama 2 tahun. 

BACA JUGA:Nyaris Bangkrut, Pengusaha Anyaman Rotan Ini Pulih dan Semakin Tangguh Berkat BRI

"Statusnya pacaran, korban dan pelaku biasanya juga sering keluar sama-sama. Untuk korban profesinya PL, kalau Pelaku ini pekerjaannya serabutan," jelasnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: