Perusahaan Tak Wajib Berikan Cuti Panjang, Ini Perbedaan Perppu Ketenagakerjaan Lama Dengan yang Baru

Perusahaan Tak Wajib Berikan Cuti Panjang, Ini Perbedaan Perppu Ketenagakerjaan Lama Dengan yang Baru

ILUSTRASI Tenaga Kerja-FREEPIK.COM @serhll_bobyk-

BACA JUGA:Awal 2023, Banyumas Makin Aman, Angka Kejahatan di Tahun 2022 Menurun, Ini Data dan Faktanya

Pasal 79 Perppu Nomor 2 Tahun 2022

1. Pengusaha wajib memberi: 

waktu istirahat dan cuti. 

2. Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi: 

istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan 

BACA JUGA:Kembang Api Masuk ke Panggung di Taman Mas Kemambang Purwokerto, Bikin Panik Pengunjung, Ini Data dan Fakta

3. Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus. 

4. Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. SK No 137164A 

5. Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Keda, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. 

BACA JUGA:Tercatat 133 Anak Tidak Sekolah di Empat Desa Sasaran di Banyumas

6. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah. (disway)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id