Perusahaan Tak Wajib Berikan Cuti Panjang, Ini Perbedaan Perppu Ketenagakerjaan Lama Dengan yang Baru

Perusahaan Tak Wajib Berikan Cuti Panjang, Ini Perbedaan Perppu Ketenagakerjaan Lama Dengan yang Baru

ILUSTRASI Tenaga Kerja-FREEPIK.COM @serhll_bobyk-

Dalam Perppu tersebut, perusahaan hanya mewajibkan memberikan cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja atau buruh bekerja setahun tanpa ada cuti panjang. 

BACA JUGA:Penambahan Line Uji KIR di Karangnanas Sampai 2023 Belum Terwujud

“Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama,” demikian bunyi Perppu Nomor 2 tahun 2022 pasal 81 poin 25. 

Ini secara detail perbedaannya:

Pasal 79 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

(1) Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh. 

BACA JUGA:Indahnya Langit Purwokerto Sambut Tahun Baru 2023

(2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi: 

1. Istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; 

2. Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;

BACA JUGA:Reward Guru dan Tenaga Pendidik Berprestasi Madrasah Tidak Berbentuk Uang

3. Cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan 

4. Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun. 

(3). Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. 

(4). Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu. Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id