Penipuan Cek Giro Kosong Senilai Rp 17 M Berasal dari Hubungan Dagang

Penipuan Cek Giro Kosong Senilai Rp 17 M Berasal dari Hubungan Dagang

Tersangka ketika dimintai keterangan oleh Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto.-DOK.ADITYA/RADARMAS-

Hal itu terungkap ketika Polres Purbalingga menggelar Kasus tersebut pada kurun tahun 2016 hingga 29 Maret 2020.

BACA JUGA:Resmi, Pendopo Duplikat Sipanji jadi Bale Adipati Mrapat

Selama itu, korban Akhirin (57), mengalami kerugian Rp 7.646.990.208.

Dijelaskan TKP kasus tersebut adalah di rumah milik Pramulo, di Desa Losari RT 1 RW 1, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga. Tersangka kasus ini adalah Ade Kurniadi (57), asal Kampung Cibiru, Desa Kawali RT 1 RW 1, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat.

Diungkapkan, modus kasus ini adalah tersangka menjanjikan keuntungan jual beli cek giro sebesar 5 persen, setiap bulan. 

BACA JUGA:Perdana, Pertunjukkan Musik di Terminal Baturraden

Total cek giro kosong yang diberikan kepada korban oleh pelaku adalah Rp 17 miliar lebih. Korban sudah menyetorkan uang kepada tersangka sejumlah Rp 7,6 miliar lebih. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: