Masyarakat Wajib KTP yang Belum Rekam Data di Purbalingga, Tersisa Kurang Dari 1 Persen

Masyarakat Wajib KTP yang Belum Rekam Data di Purbalingga, Tersisa Kurang Dari 1 Persen

Kantor Dindukcapil kabupaten Purbalingga di Jalan S Parman Purbalingga.-DOK. ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Masyarakat wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten PURBALINGGA, yang belum melakukan rekam data tersisa kurang dari 1 persen.

Dari 761.266 orang wajib KTP, yang sudah melakukan perekaman data sudah mencapai 755.901 orang atau 99,30 persen.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Purbalingga M Faturrahman kepada Radarmas, Rabu, 21 Desember 2022. 

BACA JUGA:Mayat Mengapung Ditemukan di Sungai Klawing Desa Onje PurbaIingga

"Sampai hari ini (Rabu,red) tersisa 0,70 persen atau sebanyak 5.365 orang yang belum melakukan rekam data," ungkapnya.

Jumlah tersebut, menurutnya bisa tercapai dengan sejumlah langkah yang dilakukan oleh Dindukcapil Kabupaten Purbalingga.

Di antaranya adalah dengan melakukan jemput bola rekam data KTP, yang dilakukan hingga desa terpencil.

BACA JUGA:Seleksi PPPK 2022 Resmi Dibuka Hari Ini, Begini Cara Daftarnya

Dia menambahkan, pihaknya terus melakukan terobosan untuk meningkatkan jumlah masyarakat di Kabupaten Purbalingga yang sudah melakukan rekam data KTP. 

Termasuk melakukan rekam data terhadap anak usia pelajar yang belum genap 17 tahun atau sudah berusia 16 tahun lebih.

"Utamanya anak-anak usia SMA dan SMK melalui kegiatan jemput bola rekam data KTP ke sekolah-sekolah," lanjutnya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: