Penanganan Sisa Tumpukan Sampah Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Dengan Diurug

Penanganan Sisa Tumpukan Sampah Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Dengan Diurug

Per 1 Desember 2022, DLH Banyumas melalui UPKP wilayah Kembaran sudah menutup tempat pembuangan sampah liar di Desa Bantarwuni. (Yudha Iman Primadi/Radarmas)--

PURWOKERTO - Sudah ditutup sejak awal Desember lalu, di Jalan Tambaksogra dekat jembatan yang berhadapan dengan tempat pembuangan sampah ilegal masih tampak sisa sampah yang menumpuk. Terkait itu, solusi dari UPKP Kembaran dengan dilakukan pengurugan.

Petugas dari UPKP Kembaran, Dedi Tri Wiyanto mengatakan jika sisa tumpukan sampah di tiga tempat pembuangan sampah diangkut dengan menggunakan truk, maka berapa truk sampah yang terkumpul.

"Solusinya bisa dengan diurug dengan tanah," katanya ditemui Radarmas, Senin (19/12).

Dedi mengungkapkan di tahun lalu pihaknya juga pernah menutup tempat pembuangan sampah ilegal di Lumbuayu wilayah Desa Ciberem Kecamatan Sumbang.

"Selain itu sampah jika sudah menumpuk seperti itu jika digali dan kita angkut baunya keluar," terangnya.

Khusus untuk tempat pembuangan sampah ilegal di Tambaksogra pinggir jalan dekat jembatan lokasi tersebut tidak ada yang mengelola dan merupakan tempat pembuangan sampah liar. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: