Dituntut 2 Tahun 6 Bulan, Terdakwa Tersedu Minta Diringankan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas bersiap sidang agenda tuntutan, Rabu (7/12). (Fijri/Radarmas)--
BANYUMAS-Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas Mario Samudera Siahaan menuntut terdakwa Jumirah alias Mira binti Wirjadi (alm) pidana selama dua tahun dan enam bulan penjara dalam persidangan teleconference, Rabu (7/12).
Setelah dibacakan tuntutan, terdakwa menangis memohon keringanan hukuman pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas yang diketuai Wasis Priyanto dengan anggota Suryo Negoro dan Rino Ardian Wigunardi.
"Saya minta tolong Yang Mulia, dikurangi, saya harus menjaga orang tua saya yang berumur sembilan puluh tahun, di rumah sendiri," kata terdakwa sembari menangis di Rutan Banyumas.
Hakim ketua tidak langsung menanggapi permohonan yang diutarakan oleh terdakwa. Hakim ketua justru mempertanyakan kesadaraan diri terdakwa yang telah berbuat salah.
"Kamu tidak merasa salah? Masih ingin diulangi lagi? Harus kamu sadari bahwa perbuatanmu salah," tanya Hakim Ketua pada terdakwa.
Setelah mendapatkan pertanyaan tersebut, akhirnya terdakwa menyatakan bahwa dirinya bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatan penipuan.
Jaksa penuntut umum menegaskan bahwa terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan. Hingga lima korban mengalami kerugian masing-masing Rp 2,4 juta, Rp 6,8 juta, Rp 21 juta, Rp 28 juta dan Rp 29 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: