Ketahuan Tak Penuhi Syarat, Penerima Insentif Guru Ngaji Wajib Kembalikan
KanKemenag Banyumas memastikan untuk verval calon penerima guru ngaji dari APBD Kabupaten Banyumas sampai Kamis ini (10/11) tidak terkendala.-Foto Yudha Iman P / Radar Banyumas -
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dengan segala keterbatasan personil yang dimililiki Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, sangat mungkin penerima insentif guru ngaji yang tidak memenuhi syarat bisa lolos verifikasi.
Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren KanKemenag Banyumas, H Naufal Iskandar SHI mengakui kemungkinan lolosnya penerima insentif guru ngaji yang tidak memenuhi syarat. Bukan karena ijin operasional lembaganya namun bisa karena penerima insentif ternyata seorang penyuluh agama, kayim atau bahkan ASN.
"Kami sulit mengecek lebih jauh apakah penerima insentif guru ngaji yang diusulkan berstatus PNS misalnya sampai bekerja di dinas mana," katanya.
Naufal menjelaskan yang bisa dijadikan sebagai patokan justru dengan melihat surat proposal yang diajukan. Setelah pencairan jika ada laporan masuk bahwa penerima insentif guru ngaji ada yang tidak memenuhi syarat, langkah pertama yang diambil KanKemenag Banyumas dengan melakukan konfirmasi terlebih dahulu pada yang bersangkutan. Bukan langsung memblacklist apalagi memberi sanksi.
"Kami tidak mungkin terlalu keras. Kalau benar tidak memenuhi syarat maka insentif dikembalikan," terang.
Dilanjutkannya tahun 2022 sebagai tahun pertama penyaluran insentif guru ngaji dari APBD Pemkab Banyumas, KanKemenag Banyumas benar-benar bekerja "babat alas".
"Ke depan jika masih ada penyaluran bantuan insentif guru ngaji, Insya Allah semakin tertata," pungkas Naufal. (yda)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: