Penentuan UMK Mundur, Ini Kata Aliansi Serikat Pekerja
Aliansi serikat pekerja saat beraudensi di DPRD Cilacap terkait penentuan upah buruh beberapa waktu lalu.-DOK. JULIUS/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dipastikan mundur hingga 7 Desember mendatang karena masih dalam tahap penghitungan teknis.
Mengenai hal itu, Koordinator Aliansi Serikat Pekerja Dwi Antoro Widagdo mengatakan pihaknya akan tetap mengajukan rumusan awal yaitu meminta kenaikan upah sebesar 13 persen.
"Meski dijadwalkan mundur pada 7 Desember mendatang, hal itu tetap tidak akan merubah formulasi usulan kami,"katanya, Senin 21 November 2022.
BACA JUGA:Penentuan Upah Minimum Kabupaten Cilacap Mundur, Ini Penyebabnya
Menurutnya, formulasi usulan pengupahan tersebut sudah melalui berbagai pertimbangan serta mengacu pada pertumbuhan ekonomi.
"Ada peningkatan pertumbuhan ekonomi paska Covid melandai, dari akhir 2021 hingga awal 2022 kami mencatat ada kenaikan sebesar 12,5 persen," jelasnya.
Ditambah, kenaikan harga BBM jenis pertalite yang merupakan BBM umum dikonsumsi oleh kalangan pekerja maupun buruh.
BACA JUGA:Muncul Permennaker Baru, Purbalingga Tentukan Nominal UMK Sebelum 7 Desember 2022
Jika tidak dimbangi dengan kenaikan upah maka jelas aturan penetapan upah akan menggiring para buruh ke jurang kemiskinan.
"Atas dasar itu semua maka kita meminta kenaikan sebesar Rp 270.767,00 jadi untuk upah mininun tahun 2023 sebesar Rp 2.501.138,00," tutup Dwi Antoro Widagdo.(jul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: