Pemilih Sakit dan Cacat Tidak Bisa Jalan, Tetap Harus Nyoblos di TPS

Pemilih Sakit dan Cacat Tidak Bisa Jalan, Tetap Harus Nyoblos di TPS

Salah satu pemilih yang menderita cacat digendong menuju ke TPS di Desa Danasari Kecamatan Karangjambu, Minggu 20 November 2022.-AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemungutan suara pemilihan kepala desa Pilkades serentak 20 November 2022, berlangsung kondusif.

Belum ada laporan pelanggaran-pelanggaran selama tahapan kampanye maupun pemungutan suara. 

Khusus untuk pemilih yang karena sakit tidak bisa hadir di TPS maka yang bersangkutan wajib dijemput dan dibantu oleh petugas maupun keluarga ke TPS.

BACA JUGA:Buramkan dan Copot Pelat Nomor untuk Hindari ETLE di Purbalingga Bakal Ditindak Tegas

Seperti yang terjadi di Desa Babakan Kecamatan Kalimanah seorang pemilih dibantu polisi digendong ke TPS.

Kemudian di Desa Danasari Kecamatan karang jambu seorang pemilih juga harus digendong keluarganya menuju ke TPS.

"Dalam tata tertib dipandang memang berlaku pemilih untuk dibawa ke TPS. Sehingga bukan petugas yang mendatangi rumah pemilih," kata Kabag Pemerintahan Setda Purbalingga, Juli Atmadi, Minggu 20 November 2022 di sela monitoring.

BACA JUGA:Tebing Longsor, Akses Dua Dusun di Karangpucung Cilacap Tertutup

Juli juga mengatakan untuk sementara sampai tengah hari apresiasi pemilih dalam Pilkades cenderung stabil.

Mereka berbondong-bondong menuju TPS untuk hak pilih mereka.

Sementara itu hingga pukul 14.00 rombongan Wakil Bupati dan Forkopimda Purbalingga masih bergerak melakukan monitoring di beberapa desa pelaksana pilkades.

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, Lahan Pertanian di Cilacap Puso

Seperti diketahui sebanyak 89 calon kades berkompetisi dalam Pilkades serentak tahun ini.

Dengan jumlah desa sebanyak 31 di 15 kecamatan dan 3 Pilkades antar waktu di dua Kecamatan. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: