Perhatikan! Reklame Melintang di Jalan Dilarang

Perhatikan! Reklame Melintang di Jalan Dilarang

Sepanduk melintang dan terlipat di jalan KH. Abdurrahman Wahid, Kembaran (4/11/2022). Belum adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah bagi pelanggar perda reklame, membuat pemasang reklame melintang masih kerap ditemukan.-Foto Dimas Prabowo/Radar Banyumas -

PURWOKERTO- Reklame jenis apa pun yang dipasang melintang di jalan, baik sebagian atau seluruhnya, pada prinsipnya dilarang. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas, Theodorus Yudha Adhyaksa.

"Kami rutin lakukan penertiban secara berkala atau insidental, tapi kerap muncul lagi," ujarnya.

BACA JUGA:Aneh Tapi Nyata, Wasroh yang Hilang Di Hutan Akhirnya Pulang, Ini Kisah Misteriusnya

Adapun penetapan lokasi reklame sudah ditetapkan di Perda No 17 tahun 2015, tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Di mana lokasi yang tidak diperbolehkan untuk memasang reklame di tiang listrik, tiang traffic light, batang pohon, di atas trotoar, jalur hijau, dan fasilitas umum lainnya.

Untuk saat ini belum bisa memberi efek jera pada pemilik reklame yang tidak berijin, serta memasang tidak pada tempatnya. Namun nantinya pola penindakan berubah. Pelanggar akan digiring ke tindak pidana ringan (tipiring).

BACA JUGA:Banjir Rendam Puluhan Rumah di Desa Parungkamal Lumbir

"Kalau sekarang tipiring belum dijalankan lagi," pungkasnya. (ely)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: