Utang Pinjol Bikin Keblinger, Emak Ini Nekat Mencuri Emas Demi Tutup Utang Pinjolnya
Mak-mak asal Sukabumi dalam kasus pencurian pada Rabu (2/11). Foto: Humas Polres Bantul --
Menurut keterangan pelaku, barang hasil curian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar pinjaman online (pinjol).
BACA JUGA:Sebagian KUA Masih Berdiri Di Atas Tanah Desa, Di Purwojati Warga Hibahkan Tanah Pribadi Untuk KUA
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 363 ke-3e dan ke-5e KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara. (jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: