LBH Perisai Kebenaran Layangkan Somasi Kedua ke Bupati Banyumas Terkait Pasar Buntu

LBH Perisai Kebenaran Layangkan Somasi Kedua ke Bupati Banyumas Terkait Pasar Buntu

LAYANGKAN SOMASI: Stafsus Ketua Umum LBH Perisai Kebenaran Sugeng, SH.,MSI (tengah) mengantarkan somasi kedua di ruang TU Bupati Banyumas, Jumat (23/9)-Foto Aam Juni/Radar Banyumas -

PURWOKERTO - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Kebenaran, melayangkan somasi yang kedua untuk Bupati Banyumas, Jumat (23/9). Hal itu dilakukan menyusul tidak dilaksanakannya tuntutan yang ada dalam somasi pertama, yang dilayangkan 7 September lalu. 

Ketua LBH Perisai Kebenaran H. Sugeng, SH.,MSI mengatakan, pada 15 September lalu Bupati Banyumas Achmad Husein menanggapi somasi pertama yang dilayangkan pihaknya. 

Dalam surat tanggapan tersebut ia jelaskan, Bupati hanya menanggapi terkait kekuatan hukum sertifikat tanah, yang menurut aturan pasal 32 Peraturan Pemerintah tahun 1997 tentang pendaftaran tanah berbunyi, ayat satu menyebutkan sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan. 

Kemudian ayat dua pasal 32 berbunyi, Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut. 

Lanjut, untuk poin kedua tanggapan bupati ia jelaskan bahwa perlu diketahui obyek somasi berupa tanah seluas 3.745 meter persegi yang diatasnya berdiri bangunan Pasar Buntu, merupakan Tanah Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Banyumas berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00006 tanggal 2 September 2000. 

Ia menambahkan, bupati dalam tanggapan somasinya yang pertama juga turut menjelaskan, selama kurang lebih hampir 22 (dua puluh dua) tahun setelah Sertifikat Hak Pakai Nomor 00006 tanggal 2 September 2000 terbit, belum pernah ada pihak yang mengajukan keberatan secara tertulis. 

"Intinya poin satu sampai tiga terkait kekuatan sertifikat tanah. Disini sudah disebutkan sudah sangat kuat," paparnya. 

Poin tanggapan somasi selanjutnya ia katakan, adalah pada tanggal 14 Juni 2022, BKAD Kabupaten Banyumas, Dinperindag Kabupaten Banyumas, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas telah melakukan pengecekan lokasi untuk menindaklanjuti surat dari LBH Perisai Kebenaran selalu Kuasa Hukum Pemdes Pageralang, Iwan Gunarto, Utami Dewi, dan Yoga S, Nomor 0025/LBH-PK/PWT/III/2022 tanggal 28 Maret 2022 perihal permohonan audiensi. Hasil pengecekan lokasi didapat fakta lapangan bahwa patok batas Timur Pasar Buntu berbatasan langsung dengan tanah milik UTAMI DEWI dan FORNIAWAN, bukan berbatasan dengan tanah milik SPBU. 

Dalam tanggapan somasi juga tegaskan bahwa Pemkab Banyumas, tidak bisa melaksanakan tuntutan LBH Perisai Kebenaran untuk mengembalikan status kepemilikan tanah Sertifikat Hak Pakai Nomor 00006 atas nama Pemerintah Kabupaten Banyumas kepada klien LBH Perisai Kebenaran. 

"Dengan seperti itu, maka poinnya kami analisis kita ambil dua poin pertama bupati itu, hanya berbicara tentang kekuatan sertifikat tapi tidak berbicara tentang asal usul atau alas hak diterbitkannya sertifikat. Kedua terkait tiga hak milik yang ada di dalam peta lokasi itu, bupati menanggapi bahwa setelah cek lokasi fakta di lapangan itu perbatasannya bukan dengan SPBU tapi dengan Utami Dewi," paparnya. 

Soal tanggapan somasi tersebut ia katakan, bupati tidak memberikan tanggapan secara substantif. Karena apa pihaknya pertanyakan adalah soal masalah alas hak asal usul. 

"Akan tetapi jawaban bupati malah mengulas kekuatan hukum sertifikat, kan berbeda itu tapi sertifikat yang ada sebelum disertifikat alas haknya berasal dari mana. Kalau sampai ada perubahan status dari tanah desa menjadi tanah kabupaten, mestinya ada prosedur yang ditempuh. Ada alas hak dan asal-usulnya dan prosedurnya harus benar sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku," pungkasnya. 

Aspem Kesra Sebut Somasi Kedua Langkah Yang Tidak Tepat 

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Banyumas Purwadi Santoso menyatakan, pihak Pemerintah Kabupaten Banyumas siap berhadapan dengan Pemdes Pageralang apabila polemik saling klaim tanah Pasar Buntu diselesaikan lewat jalur hukum. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: