Dua Raperda Soal Makam dan Menara Telekomunikasi Jadi Sorotan, DPRD Banyumas: Harus Bisa Berikan Solusi

Dua Raperda Soal Makam dan Menara Telekomunikasi Jadi Sorotan, DPRD Banyumas: Harus Bisa Berikan Solusi

Warga melintas area pemakaman umum Cikebrok, Purwokerto yang sudah cukup padat (8/9/2022). Dewan minta Pemkab Banyumas sediakan lahan pemakaman baru untuk masyarakat perkotaan Purwokerto.-Foto Dimas Prabowo/Radar Banyumas -

PURWOKERTO - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Supangkat, menyoroti ada dua Raperda yang saat ini tengah dilakukan pembahasan. 

Pertama adalah, Perda Nomor 1 tahun 2013 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Banyumas. Menurutnya menara telekomunikasi perlu dilakukan pengawasan. 

BACA JUGA:Di Purwokerto, Lahan Makam Berlaku untuk 15 Tahun, Bisa Diperpanjang

"Menara sering terjadi problem, masalah itu-itu saja. Jadi setelah ada Perda ini diharapkan tidak ada masalah lagi, ucapnya. 

Selanjutnya adalah Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 tahun 2014 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman, juga ia harapkan bisa memberikan solusi bagi semakin terbatasnya lahan pemakaman di dalam kota. 

BACA JUGA:Sudah Dibahas Raperda Soal Penataan Menara Telekomunikasi, Bakal Optimalkan Pendapatan Daerah

"Kalau kita lihat itu lokasi dan kebijakan Pemda. Apakah nanti makam dibatasi waktunya atau tidak, karena makamnya semakin sempit," pungkasnya. (aam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: